Senin, 19 September 2016

Masyarakat Mulai Antusias Terhadap Tax Amnesti

Sejak disahkan berlakunya UU Tax Amnesti 31 Maret 2016, sampai saat ini masih menjadi pembicaraan orang banyak. Apabila saat diumumkannya UU ini persepsi yang pertama timbul di benak Kita semua adalah UU ini khusus untuk Wajib Pajak yang mempunyai harta trilyunan didalam maupun di luar negeri. Namun akhir-akhir ini dengan gencarnya Direktorat Pajak melakukan sosialisasi ternyata UU ini berlaku untuk semua wajib pajak yang mempunyai NPWP dengan pendapatan diatas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Keresahan mulai timbul di kalangan umum, berbagai pro dan kontra timbul tidak hanya dikalangan Ahli akan tetapi terutama dikalangan masyarakat.

Kita semua menyadari arti peranan pajak buat pembangunan Negara Indonesia yang kita cintai ini. Pajak merupakan instrument perekonomian yang penting untuk menuju kesejahteraan bersama. Keperdulian dan kecintaan kita terhadap negeri ini bisa dijadikan tolak ukur  dengan patuh melaporkan dan membayar pajak tepat waktu. 

Bagi wajib pajak yang selama ini tidak melaporkan harta dan pendapatan mereka, maka akan dibukakan pintu maaf dan kemudahan dengan UU ini, dimana pemerintah mempunyai target penerimaan dari tax amnesti adalah sebesar Rp 165 triliun ( sumber; finance.detik.com).
Namun karena angka penerimaan baru mencapai Rp 2,55 triliun atau baru 1,5% dari target, maka program amnesti ini mulai menyasar kalangan masyarakat menengah ke bawah (sumber ; www.news.metronews.com).

Hal diatas mulai menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, ditambah lagi mulai banyak sosialisasi tax amnesti di perumahan atau pasar-pasar yang sebenarnya bukan merupakan target utama.

Menyadari keresahan ini Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengeluarkan aturan baru untuk menjawab segala keresahan masyarakat yang terjadi belakangan ini karena tax amnesty. .Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 telah dikeluarkan untuk mengatur segala hal terkait dengan keluhan dan keresahan masyarakat.

.
Menurut Peraturan Dirjen Pajak (PER) No.11 kelompok yang tak wajib ikut tax amnesti adalah sebaga berikut kriterianya:

1. Masyarakat berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang saat ini Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan meski mereka memiliki harta, di antaranya masyarakat berpenghasilan rendah seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan dan petani; pensiunan yang hanya memiliki penghasilan semata-mata dari uang pensiun; subjek pajak warisan belum terbagi yang tidak menghasilkan penghasilan di atas PTKP, serta penerima harta warisan, namun tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP.

2.Lalu wajib pajak yang memilih pembetulan SPT tahunan.

3. Wajib pajak yang hartanya sudah dilaporkan dalam SPT tahunan oleh satu anggota keluarga. 

4. Serta WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia.

            Sehubungan dengan dikeluarkan aturan PER no 11 diatas, masyarakat mulai antusias dengan implementasi tax amnesti ini karena mempunyai harapan Pemerintah lebih memfokuskan terhadap badan hokum besar dibandingkan masyarakat .
Apakah anda masih bingung mengenai UU dan bagaimana cara melaporkan, pembetulan SPT atau mengajukan tax amnesti ini?  Saat ini sudah banyak jasa konsultan pajak yang bisa membantu anda didalam memahami, menghitung dan mengajukan tax amnesti ini. Salah satunya adalah Tama Consulting, yang menyediakan jasa konsultan pajak berupa tax advisori dan tax services terbaik di Jakarta. Kami dapat membantu anda memberikan implementasi terkait dengan aturan tax amnesti.

Sudah saatnya kita peduli dan turun serta memajukan perekomonian dan kesejahteraan bersama dengan melakukan pembayaran pajak dan turun serta mensukseskan program tax amnesti ini.


utk lebih detil silahkan kunjungi www.tamaconsulting.com